Beberapa manfaat program JKm antara lain sebagai berikut.
1. Santunan Risiko Kematian (SRK) yang diberikan kepada ahli waris dan meliputi:
- Santunan Kematian Sekaligus (SKS) bagi Perwira atau PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebesar Rp17 juta dan bagi Bintara atau Tamtama atau PNS dengan jabatan pelaksana memperoleh santunan sebesar Rp15,5 juta;
- Uang Duka Wafat (UDW) diberikan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir;
- Biaya Pemakaman (BP) sebesar Rp10 juta.
2. Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm): diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi 1 (satu) orang anak dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif sebesar Rp15 juta.
Itulah ulasan mengenai berapa uang asuransi kematian ASABRI yang bisa Anda jadikan referensi.