IDXChannel – Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui berapa uang asuransi kematian ASABRI.
Dilansir dari laman resminya, ASABRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.102 Tahun 2015 program asuransi yang dikelola ASABRI antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan pensiun.
Lantas, berapa uang asuransi kematian ASABRI saat ini? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas ketentuannya sebagai berikut.
Besaran Uang Asuransi Kematian ASABRI
Besaran uang asuransi kematian ASABRI atau Jaminan Kematian (JKm) merupakan program perlindungan atas risiko kematian anggota TNI akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Santunan kematian nantinya diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. Sementara itu, Iuran program JKm ini adalah sebesar 0,67 persen dari gaji pokok setiap bulan yang ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Beberapa manfaat program JKm antara lain sebagai berikut.
1. Santunan Risiko Kematian (SRK) yang diberikan kepada ahli waris dan meliputi:
- Santunan Kematian Sekaligus (SKS) bagi Perwira atau PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebesar Rp17 juta dan bagi Bintara atau Tamtama atau PNS dengan jabatan pelaksana memperoleh santunan sebesar Rp15,5 juta;
- Uang Duka Wafat (UDW) diberikan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir;
- Biaya Pemakaman (BP) sebesar Rp10 juta.
2. Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm): diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi 1 (satu) orang anak dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif sebesar Rp15 juta.
Itulah ulasan mengenai berapa uang asuransi kematian ASABRI yang bisa Anda jadikan referensi.