MILENOMIC

Apakah Operasi Epilepsi Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Kurnia Nadya 15/01/2024 17:04 WIB

Operasi epilepsi adalah bedah syarah otak, sehingga mestinya termasuk dalam kategori tindakah bedah medis spesialistik yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apakah Operasi Epilepsi Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah operasi epilepsi ditanggung BPJS Kesehatan? Pertama-tama, tidak semua pasien penderita epilepsi atau ayan membutuhkan tindakan bedah. Penyakit ini dapat terkendali dengan pengobatan rutin dan tepat. 

Mengutip FK KMK UGM (15/1), epilepsi merupakan kejang berulang pada sebagian atau seluruh tubuh karena gangguan pada pola aktivitas listrik yang berlebihan di otak. Ciri lain dari kejang epilepsi adalah mulut berbuih dan mata yang melirik ke atas. 

Dosen Departemen Neurologi FK-KMK UGM dr. Atitya Fithri menyebutkan bahwa epilepsi pada usia di bawah 25 tahun, umumnya disebabkan murni karena kelistrikan yang berlebih di otak. Sementara epilepsi pada usia dewasa bisa disebabkan oleh hal lain, misalnya seperti stroke, tumor otak, post trauma, dan penyebab-penyebab lain. 

Namun demikian, umumnya dokter akan memberikan obat anti kejang atau Obat Anti Epilepsi (OAE) untuk mengurangi frekuensi kejang. Sebab pada sebagian besar kasus epilepsi, serangan kejang dapat dikendalikan dengan OAE. 

Kejang yang berlangsung selama beberapa menit berpotensi menimbulkan kerusakan sejumlah sel-sel otak, yang jika terus berulang maka banyak sel otak menjadi lemah. Sehingga memicu penurunan daya pikir.

Pemberian obat untuk penderita epilepsi bertujuan untuk membebaskan pasien dari serangan kejang, atau menurunkan frekeuensi kejang menjadi sangat ringan yang tidak mengganggu kesadaran pasien. 

Serangan kejang yang terjadi pada penderita epilepsi bisa berbeda-beda. Seberapa mengganggu serangan tersebut, tentu tergantung pada profesi penderita. Jika ia adalah seorang pelajar atau pekerja dengan mobilitas tinggi, serangan kejang bisa jadi membawa masalah dalam kesehariannya. 

Mengutip SMC Hospital (15/1), 60-80% epilepsi dapat diatasi dengan OAE. Sehingga, ada sekitar 20-40% penderita epilepsi yang kebal terhadap pengobatan. Sementara pemakaian obat baru hanya mampu mengatasi sebagian kecil penderita epilepsi yang kebal. 

Adapun tindakan bedah epilepsi terbukti mampu membebaskan 70% penderita epilepsi—yang kebal terhadap OAE—dari serangan kejang. Sementara 20% lainnya mengalami perbaikan kondisi, serangannya jadi lebih ringan. 

Namun Dokter Spesialis Bedah Epilepsi SMC RS Telogorejo dr. Zainal Muttaqin mengatakan, untuk sampai pada tindakan bedah epilepsi, dibutuhkan beragam pemeriksaan prabedah seperti perekaman listrik otak (EEG) dan MRI.

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan bedah epilepsi tidak serta merta diputuskan oleh tim dokter. Para dokter akan terlebih dahulu memberikan pengobatan berupa obat-obatan khusus epilepsi kepada pasien. 

Lantas, jika membutuhkan bedah, apakah operasi epilepsi ditanggung BPJS Kesehatan? Pasien harus menanyakan terlebih dahulu ke pihak rumah sakit. Sebab, forum konsultasi di SMC Hospital menyebutkan bahwa operasi epilepsi ditanggung oleh BPJS. 

Selain itu, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik dengan dokter spesialis, juga menanggung tindakan medis spesialistik, baik bedah ataupun non bedah, selama sesuai dengan indikasi medis.

Epilepsi merupakan penyakit yang ditangani oleh dokter syaraf, dan jika membutuhkan pembedahan akan dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf. Sehingga, mestinya masih masuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan. 

Namun ada baiknya pasien menghubungi rumah sakit untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian, apakah rumah sakit tersebut bersedia menerima pasien BPJS Kesehatan untuk pembedahan syaraf. 

Itulah informasi tentang apakah operasi epilepsi ditanggung BPJS Kesehatan. (NKK)

SHARE