Apakah Rokok Ilegal Membayar Cukai? Waspada Barang Tidak Resmi, Ini Ciri-cirinya
Rokok ilegal tidak membayar cukai sesuai ketentuan, produsen biasanya menggunakan pita cukai palsu, atau malah menjual tanpa membayar pita cukai.
IDXChannel—Apakah rokok ilegal membayar cukai? Tidak, rokok yang diedarkan secara ilegal tidak membayar cukai. Rokok ilegal adalah rokok yang dibuat dan diedarkan dengan tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
Sementara rokok yang diperdagangkan secara resmi di minimarket atau toko-toko kelontong, adalah rokok legal. Ciri utamanya adalah pita cukai yang terpasang di kemasan rokok, Anda bisa melihatnya bahkan dari kejauhan.
Melansir laman resmi Bea Cukai (11/9/2025), ada lima jenis atau lima ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, yakni:
- Rokok tanpa pita cukai (polosan).
- Rokok dengan pita cukai tetapi palsu.
- Rokok dengan pita cukai tetapi bekas pakai.
- Rokok dengan pita cukai tetapi salah peruntukkan.
- Rokok dengan pita cukai tetapi salah personalisasi.
“Pita cukai adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Kata Encep, pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan. Selain itu cukai asli memiliki hologram yang dapat dilihat di bawah sinar UV.
Apakah Rokok Ilegal Membayar Cukai?
Jadi tiap jenis rokok dan produk hasil tembakau memiliki penggolongan. Sebagai contoh, untuk jenis rokok sigaret, ada enam jenis: Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM).
Lalu Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Jadi tiap jenis akan memiliki pita cukai sendiri, karena besaran cukai per batangnya pun berbeda-beda. Biasanya rokok yang dibuat dengan mesin cukainya bakal lebih mahal.
Produsen rokok besar seperti Gudang Garam, HM Sampoerna, Djarum, dan sebagainya, menggunakan pita cukai sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Namun banyak produsen kecil yang tersebar di daerah-daerah, justru tidak menaati aturan cukai.
Ada banyak cara dilakukan oleh para produsen rokok ilegal untuk mengakali ketentuan cukai, caranya adalah dengan memalsukan pita cukai, memakai pita cukai bekas, dan memakai pita cukai yang salah.
Ciri-cirinya mudah dikenali, pita cukai bekas pakai dari permukaannya saja akan tampak berbeda. Pita cukai palsu dicetak dengan sendiri dengan kertas biasa, sehingga tidak akan memiliki fitur hologram dan desain yang sama dengan desain pita tahun terkini.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara, karena negara kehilangan potensi pendapatan cukai, selain itu juga menciptakan persaingan harga yang tidak sehat di pasar.
Itulah informasi singkat tentang apakah rokok ilegal membayar cukai.
(Nadya Kurnia)