Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Begini Syarat dan Ketentuannya
Sertifikat Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan syarat dan ketentuan tertentu.
IDXChannel—Apakah Sertifikat Hak Pakai bisa menjadi hak milik? Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen yang menunjukkan Hak Pakai atau hak menggunakan dan/atau hak memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau orang lain.
Hak Pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan negara kepada masyarakat. Hak pakai memiliki masa berlaku tertentu dan diberikan untuk keperluan tertentu, sehingga hak yang dimiliki pemakai tidak berlaku selama-lamanya.
Sementara Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan paling penuh yang dimiliki masyarakat atas tanah. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki hak penuh atas pengelolaan, menjual, memindahtangankan, dan sebagainya.
Karena Hak Pakai berlaku sementara waktu, saat masa berlakunya habis maka orang yang sebelumnya memiliki Hak Pakai harus mengembalikan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut ke pemilik aslinya.
Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Ini Penjelasannya
Lalu, jika masyarakat memiliki Sertifikat Hak Pakai apakah bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik?
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 1339/SK-HK.02/x/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanahs secara Umum, disebutkan bahwa hak pakai dapat menjadi hak milik dengan ketentuan tertentu.
SK Menteri Agraria No. 1339/2022 mencabut SK Menteri Agraria No. 6/1998, poin kedua dalam SK tersebut menyebutkan bahwa:
Hak milik rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf a, dengan keputusan ini:
Bagi Rumah Tinggal
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasannya hingga 600 meter persergi, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik
Namun ada syarat yang berlaku, yakni:
- HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau sudah berakhir
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
- Dilepaskan oleh pemegang Hak Pengelolaan dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan
Bagi Ruko/Rukan
Sementara untuk Hak Pakai rumah toko dan rumah kantor dapat diberikan Hak Milik dengan syarat luasannya hingga 120 meter persegi dan bukan merupakan bagian dari satuan rumah susuh milik perseorangan WNI.
Ketentuan pemberian Hak Milik untuk ruko dan rukan adalah:
- Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial (pertokoan/perkantoran)
- HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau sudah berakhir
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
Pegawai negeri yang membeli rumah tinggal dengan status HGB atau Hak Pakai juga dapat meningkatkan sertifikatnya menjadi Hak Milik dengan syarat yang kurang lebih sama.
Selain syarat umum di atas, pihak yang mengajukan peningkatan status juga harus memenuhi berkas persyaratan administratif untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah Sertifikat Hak Pakai bisa menjadi hak milik.
(Nadya Kurnia)