IDXChannel - Akta Jual Beli atau AJB merupakan bukti transaksi jual beli properti yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak.
Setelah AJB selesai, Anda baru bisa mengurus balik nama sertifikat rumah untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas nama Anda. AJB akan melindungi transaksi properti yang sudah bersertifikat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (12/7/2024), IDX Channel telah merangkum AJB, sebagai berikut.
Pengertian AJB
AJB atau akta jual beli merupakan berkas otentik yang dapat menjadi bukti dari transaksi atau aktivitas jual beli maupun peralihan hak kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan. Kuasa untuk membuat AJB ini diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau yang bisa juga disebut dengan notaris.
Pembuatan dari jenis akta ini tidak bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak dari notaris atau PPAT tersebut. Alasannya karena penerbitan dokumen tersebut membutuhkan pendampingan dan harus dilakukan oleh pihak notaris, termasuk dalam hal penandatanganannya.