Cara Mengurus AJB
- Melakukan Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemeriksaan PBB dilakukan langsung oleh PPAT atau notaris untuk mengecek kesamaan data dengan yang tertera di Buku Tanah di kantor pertanahan. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan apabila properti tidak bermasalah atau berada dalam sengketa.
Jika ternyata properti memiliki sengketa atau masih dalam proses cicilan bank, maka PPAT atau notaris berhak untuk menolak AJB. Dalam hal ini, penjual wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu agar pengajuan AJB diterima di kemudian hari.
- Membayar Biaya
Pengurusan AJB dikenakan biaya dalam jumlah tertentu. Adapun biaya yang akan dibayarkan, di antaranya;
- Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 5% dari total harga tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebanyak 5 persen.
- Biaya ini setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Melakukan Proses Mengurus Balik Nama
Proses balik nama tidaklah singkat. Waktu tunggunya sekitar 1-3 bulan. Selama menunggu, kamu bisa mengurus berkas lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah. Dalam proses balik nama, akan ada penandatanganan yang perlu disaksikan oleh satu orang perwakilan dari masing-masing pihak.
Fungsi AJB
- Menjadi Bukti Valid Transaksi Jual Beli
Akta jual beli adalah bukti valid pemindahan hak kepemilikan properti secara hukum. Hal ini dapat terjadi karena AJB tidak dibuat secara sembarangan.