sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AJB: Pengertian, Cara, Fungsi dan Syarat Mengurusnya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
12/07/2024 13:15 WIB
Akta Jual Beli atau AJB merupakan bukti transaksi jual beli properti yang sah.
AJB: Pengertian, Cara, Fungsi dan Syarat Mengurusnya. (Foto: MNC Media)
AJB: Pengertian, Cara, Fungsi dan Syarat Mengurusnya. (Foto: MNC Media)
  1. Sebagai Perlindungan Hukum

AJB adalah bukti sah jual beli yang bisa Anda jadikan sebagai salah satu barang bukti jika terjadi sengketa atau perselisihan antara penjual dan pembeli.

Syarat Mengurus AJB

  1. Data Tanah
  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
  • Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air
  • Surat Roya dari Bank (jika masih hipotik)
  1. Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)
  • Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi keterangan WNI
  1. Persyaratan Umum
  • Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN
  • Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari harga jual
  • Penjual telah membayar Pajak Jual beli
  • Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Itulah informasi terkait ajb yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement