IDXChannel - Akta Jual Beli atau AJB merupakan bukti transaksi jual beli properti yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak.
Setelah AJB selesai, Anda baru bisa mengurus balik nama sertifikat rumah untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas nama Anda. AJB akan melindungi transaksi properti yang sudah bersertifikat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (12/7/2024), IDX Channel telah merangkum AJB, sebagai berikut.
Pengertian AJB
AJB atau akta jual beli merupakan berkas otentik yang dapat menjadi bukti dari transaksi atau aktivitas jual beli maupun peralihan hak kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan. Kuasa untuk membuat AJB ini diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau yang bisa juga disebut dengan notaris.
Pembuatan dari jenis akta ini tidak bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak dari notaris atau PPAT tersebut. Alasannya karena penerbitan dokumen tersebut membutuhkan pendampingan dan harus dilakukan oleh pihak notaris, termasuk dalam hal penandatanganannya.
Cara Mengurus AJB
- Melakukan Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemeriksaan PBB dilakukan langsung oleh PPAT atau notaris untuk mengecek kesamaan data dengan yang tertera di Buku Tanah di kantor pertanahan. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan apabila properti tidak bermasalah atau berada dalam sengketa.
Jika ternyata properti memiliki sengketa atau masih dalam proses cicilan bank, maka PPAT atau notaris berhak untuk menolak AJB. Dalam hal ini, penjual wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu agar pengajuan AJB diterima di kemudian hari.
- Membayar Biaya
Pengurusan AJB dikenakan biaya dalam jumlah tertentu. Adapun biaya yang akan dibayarkan, di antaranya;
- Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 5% dari total harga tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebanyak 5 persen.
- Biaya ini setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Melakukan Proses Mengurus Balik Nama
Proses balik nama tidaklah singkat. Waktu tunggunya sekitar 1-3 bulan. Selama menunggu, kamu bisa mengurus berkas lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah. Dalam proses balik nama, akan ada penandatanganan yang perlu disaksikan oleh satu orang perwakilan dari masing-masing pihak.
Fungsi AJB
- Menjadi Bukti Valid Transaksi Jual Beli
Akta jual beli adalah bukti valid pemindahan hak kepemilikan properti secara hukum. Hal ini dapat terjadi karena AJB tidak dibuat secara sembarangan.
- Sebagai Perlindungan Hukum
AJB adalah bukti sah jual beli yang bisa Anda jadikan sebagai salah satu barang bukti jika terjadi sengketa atau perselisihan antara penjual dan pembeli.
Syarat Mengurus AJB
- Data Tanah
- Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
- Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air
- Surat Roya dari Bank (jika masih hipotik)
- Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)
- Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi keterangan WNI
- Persyaratan Umum
- Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN
- Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari harga jual
- Penjual telah membayar Pajak Jual beli
- Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Itulah informasi terkait ajb yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.