MILENOMIC

Apakah Tapera PNS Bisa Dicairkan sebelum Pensiun?

Iqbal Widiarko 29/05/2024 09:15 WIB

Tapera PNS bisa dicairkan sebelum pensiun menjadi banyak pertanyaan hangat akhir-akhir ini.

Apakah Tapera PNS Bisa Dicairkan sebelum Pensiun? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tapera PNS bisa dicairkan sebelum pensiun menjadi banyak pertanyaan hangat akhir-akhir ini. Tapera sendiri merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum Tapera PNS bisa dicairkan sebelum pensiun, sebagai berikut.

Tapera PNS Bisa Dicairkan sebelum Pensiun

Iuran Tapera baru diwajibkan untuk PNS, BUMN, BUDM, dan TNI-Polri. Penyelenggaraan iuran wajib Tapera bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).

Dalam Pasal 23, dana yang dipotong dari gaji bulanan itu akan dikembalikan ke peserta jika masa kepesertaan sudah berakhir antara lain disebabkan karena telah pensiun di usia 58 tahun dan meninggal dunia.

Tapera juga bisa dicairkan jika peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan kata lain, pekerja yang jadi peserta sudah tak lagi bekerja atau menganggur selama 5 tahun berturut-turut.

Jadi, untuk pertanyaan soal Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun atau tidak jawabannya adalah bisa dengan syarat peserta telah meninggal atau telah menganggur lebih kurang 5 tahun.

Itulah informasi terkait Tapera PNS bisa dicairkan sebelum pensiun yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE