IDXChannel - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai kontroversi karena memotong gaji pekerja, termasuk karyawan swasta, senilai 2,5% untuk kebutuhan fasilitas perumahan rakyat.
Kebijakan tersebut telah diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang membebani karyawan dan pengusaha dengan total 3% pemotongan biaya, selain juga dipungut untuk keperluan iuran jaminan sosial dan kesehatan seperti BPJS dan dana pensiun.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kebijakan Tapera perlu dikaji ulang. Dia mengusulkan Tapera seharusnya tidak diwajibkan bagi setiap pekerja, namun tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai opsional pilihan.
"Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, namun bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," ujar Andi kepada MPI, Selasa (28/5/2024).
Andi mengakui KSPSI sempat diajak pemerintah untuk membahas perencanaan Tapera tersebut. Namun ketika pembentukan, ia mengatakan KSPSI tidak diajak berbicara.