Bagaimana Jika Aktivasi WP NE Tidak Berhasil? Yuk Intip Langkahnya
Bagaimana jika aktivasi WP NE tidak berhasil? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Bagaimana jika aktivasi WP NE tidak berhasil? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Gagalnya aktivasi WP NE (Wajib Pajak Non Efektif) seringkali menjadi masalah bagi wajib pajak yang hendak mengirimkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Kode error ini menandakan kegagalan dalam mengaktifkan status wajib pajak yang terkait dengan NPWP yang tidak aktif.
Lantas apa penyebab aktivasi WP NE tidak berhasil dan bagaimana cara mengatasinya. Berikut penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Aktivasi WP NE Tidak Berhasil
Penyebab utama dari gagalnya aktivasi WP NE adalah status wajib pajak yang masih non-efektif. Ini berarti bahwa NPWP wajib pajak tersebut tidak lagi aktif dan tidak diawasi oleh lembaga administrasi pajak.
Menurut buku "USKP Review Vol 8" yang ditulis oleh dr. Prianto Budi Saptono (2022), terdapat lima kriteria untuk wajib pajak non efektif, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi kini sudah tidak lagi.
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum melakukan penghapusan NPWP.
Bagaimana Jika Aktivasi WP NE Tidak Berhasil? Yuk Intip Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Untuk mengatasi masalah aktivasi WP NE yang tidak berhasil, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Aktifkan kembali status wajib pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui situs Pajak.go.id.
- Kunjungi situs Pajak.go.id, lalu pilih 'Chat Pajak' di pojok kanan bawah layar.
- Isi data yang diminta dengan lengkap, termasuk NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Pilih opsi untuk pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif dan klik 'Connect'.
- Tunggu balasan dari petugas pajak dan ajukan permohonan aktivasi kembali NPWP NE.
- Jika disetujui, lengkapi data yang diminta oleh petugas dan tunggu proses verifikasi. Jika prosesnya berhasil, Anda akan menerima email pemberitahuan.
Selain melalui situs DJP Online, Anda juga dapat mengaktifkan kembali NPWP NE dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi KPP terdekat dari tempat tinggal Anda dan isi formulir aktivasi NPWP.
- Serahkan formulir tersebut bersama dengan KTP dan NPWP lama Anda kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan.
- Jika data terverifikasi, petugas akan mengaktifkan kembali status Wajib Pajak NE Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan Anda dapat mengatasi masalah aktivasi WP NE yang tidak berhasil dengan lancar. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)