Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Simak Penjelasannya
Banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun lamanya?
IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun lamanya?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk. Dalam program ini, para peserta diharuskan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang mereka pilih.
Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun?
Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama beberapa tahun. Apa yang akan terjadi jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?
-
Kehilangan Status Peserta Aktif
Jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, maka status peserta Anda akan menjadi tidak aktif. Ini berarti Anda tidak akan lagi mendapatkan manfaat kesehatan dari program ini, seperti layanan medis gratis atau subsidi biaya kesehatan.
-
Kewajiban Membayar Tunggakan
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif harus membayar tunggakan iuran mereka sebelum dapat kembali menjadi peserta aktif. Ini berarti Anda harus melunasi semua iuran yang belum dibayar selama 4 tahun.
-
Kehilangan Perlindungan Kesehatan
Salah satu risiko terbesar jika BPJS tidak dibayar adalah kehilangan perlindungan kesehatan. Jika Anda atau keluarga Anda membutuhkan perawatan medis mendesak, Anda harus membayarnya sendiri tanpa dukungan dari BPJS Kesehatan. Hal ini dapat menjadi beban finansial yang berat.
Peserta yang terlambat membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak akan dikenai denda. Ini berlaku baik untuk peserta yang membayar iuran secara mandiri maupun yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan Pasal 22 Ayat (5) dalam peraturan tersebut, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara mulai dari bulan berikutnya setelah terjadi keterlambatan pembayaran. Hal ini berlaku untuk semua peserta, baik mereka yang membayar iuran sendiri, yang diurus oleh pemberi kerja, maupun mandiri.
Jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan, baru saat itulah BPJS Kesehatan akan mengenakan denda kepada peserta. Jadi, penting bagi peserta yang mengalami ketidakaktifan status kepesertaan untuk segera melunasi tunggakan iuran mereka dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya untuk menghindari denda tersebut.
Itulah beberapa informasi tentang bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun yang penting untuk diketahui.