sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Milenomic editor Iqbal Widiarko
04/09/2023 16:37 WIB
Syarat dan cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan penting untuk disimak setiap pesertanya. Rentang waktu pencairan saldonya pun bervariatif.
Syarat dan Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan penting untuk disimak setiap pesertanya. Rentang waktu pencairan saldonya pun bervariatif. Bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.

Sedangkan, untuk peserta yang saldo JHT miliknya di atas Rp10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari. Pencairan JHT saldo di atas Rp10 juta maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (4/9/2023), IDX Channel telah merangkum syarat dan cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut.

Syarat E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

1. Klaim Saldo JHT 10%

  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • KK.
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Surat keterangan bahwa masih bekerja di perusahaan.

2. Klaim Saldo JHT 30%

  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • KK.
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Surat keterangan bahwa masih bekerja di perusahaan.
  • Dokumen yang berkaitan dengan perumahan.

3. Klaim Saldo JHT 100%

  • Sudah memasuki usia 56 tahun.
  • Mengalami cacat total.
  • Meninggal dunia.
  • Pindah ke luar negeri dan menetap selamanya.
  • Terkena PHK.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • KK.
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Surat keterangan pensiun dari perusahaan.

Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

1. Via LapakAsik

  • Akses situs LapakAsik.
  • Lengkapi data dengan benar: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi data selanjutnya.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Sistem akan mengirim notifikasi jadwal wawancara.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan wawancara.

2. Via Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal di smartphone.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih Klaim JHT.
  • Klik Selanjutnya jika sistem memberi tiga centang hijau pada informasi yang tertera.
  • Pilih alasan pengajuan pencairan klaim, klik Selanjutnya.
  • Periksa kesesuaian data kepesertaan, klik Sudah.
  • Ambil selfie sesuai arahan yang diberikan.
  • Tambahkan data NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan, klik Selanjutnya.
  • Sistem menampilkan rincian saldo JHT yang bisa diklaim, klik Selanjutnya.
  • Cek ulang data, klik Konfirmasi

Itulah informasi terkait syarat dan cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak, semoga menginspirasi. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement