IDXChannel - Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan nyatanya masih belum banyak diketahui. Seluruh pekerja di Indonesia wajib mengikuti Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Selain program jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan berbagai jenis perlindungan seperti Jaminan Santunan Pekerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Tujuan dari program asuransi sosial ini adalah untuk memberikan pekerja hak atas rasa aman dan jaminan bagi keluarganya jika terjadi sesuatu yang tidak terduga, termasuk kematian pekerja.
Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JM) BPJS ini merupakan manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris BPJS Ketenagakerjaan jika peserta tidak meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.