IDXChannel—Bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun? Ketika peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, maka layanannya akan dihentikan sampai tunggakannya dilunasi.
Bahkan, BPJS Kesehatan akan langsung menghentikan pelayanan jaminan jika peserta terlambat membayar satu bulan. Untuk itulah, peserta dianjurkan untuk membayar iurannya tepat waktu.
Jika peserta telah menunggak iuran selama empat tahun, misalnya, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan atau dua tahun saja. Setelahnya, status kepesertaan akan aktif kembali.
Ketentuan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan akan berakhir jika peserta melunasi iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.
Sehingga, meskipun peserta menunggak iuran selama lebih dari dua tahun, mereka hanya perlu melunasi tunggakan dua tahun. Ketentuan ini meringankan peserta, apalagi BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda keterlambatan iuran.