Denda hanya berlaku jika dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap.
Dari informasi di atas, berikut ini kesimpulannya:
- Peserta yang terlambat membayar iuran akan dinonaktifkan kepesertaannya pada tanggal 1 bulan berikutnya dan layanan penjaminan akan diberhentikan sementara
- Peserta harus melunasi iurannya terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan jaminan
- Jika peserta menunggak iuran bertahun-tahun, dapat mengaktifkan status kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran cukup dua tahun saja
- Jika setelah kepesertaannya aktif, peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan
Peserta yang menunggak iuran selama bertahun-tahun juga bisa melunasi tunggakannya dengan cara mencicil. Namun, program pelunasan lewat cicilan ini hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria saja, yakni:
- Peserta adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Peserta memiliki tunggakan iuran paling sedikit empat bulan dan paling banyak 24 bulan
- Maksimal pencicilan tunggakan dalam 1 siklus adalah maksimal 12 bulan (dicicil setahun)
- Peserta harus mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran berjalan sudah lunas
Demikianlah informasi singkat tentang bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun dan cara mengaktifkan kepesertaan kembali. (NKK)