sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Lakukan Ini agar Kartu Aktif Lagi

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/09/2023 15:31 WIB
Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran selama bertahun-tahun, peserta hanya perlu melunasi tunggakan maksimal dua tahun untuk mengaktifkan kartu lagi.
Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Lakukan Ini agar Kartu Aktif Lagi. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Lakukan Ini agar Kartu Aktif Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun? Ketika peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, maka layanannya akan dihentikan sampai tunggakannya dilunasi. 

Bahkan, BPJS Kesehatan akan langsung menghentikan pelayanan jaminan jika peserta terlambat membayar satu bulan. Untuk itulah, peserta dianjurkan untuk membayar iurannya tepat waktu. 

Jika peserta telah menunggak iuran selama empat tahun, misalnya, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan atau dua tahun saja. Setelahnya, status kepesertaan akan aktif kembali. 

Ketentuan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan akan berakhir jika peserta melunasi iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan. 

Sehingga, meskipun peserta menunggak iuran selama lebih dari dua tahun, mereka hanya perlu melunasi tunggakan dua tahun. Ketentuan ini meringankan peserta, apalagi BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda keterlambatan iuran. 

Denda hanya berlaku jika dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap. 

Dari informasi di atas, berikut ini kesimpulannya: 

  • Peserta yang terlambat membayar iuran akan dinonaktifkan kepesertaannya pada tanggal 1 bulan berikutnya dan layanan penjaminan akan diberhentikan sementara
  • Peserta harus melunasi iurannya terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan jaminan
  • Jika peserta menunggak iuran bertahun-tahun, dapat mengaktifkan status kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran cukup dua tahun saja
  • Jika setelah kepesertaannya aktif, peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan 

Peserta yang menunggak iuran selama bertahun-tahun juga bisa melunasi tunggakannya dengan cara mencicil. Namun, program pelunasan lewat cicilan ini hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria saja, yakni: 

  • Peserta adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
  • Peserta memiliki tunggakan iuran paling sedikit empat bulan dan paling banyak 24 bulan
  • Maksimal pencicilan tunggakan dalam 1 siklus adalah maksimal 12 bulan (dicicil setahun)
  • Peserta harus mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran berjalan sudah lunas 

Demikianlah informasi singkat tentang bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun dan cara mengaktifkan kepesertaan kembali. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement