Begini Cara Membuat Paspor Sehari Selesai, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara membuat Paspor rupanya bisa dilakukan dengan cepat dan bisa selesai hanya dalam satu hari.
IDXChannel – Cara membuat Paspor rupanya bisa dilakukan dengan cepat dan bisa selesai hanya dalam satu hari.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara dan menjadi identitas pemegangnya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan proses pembuatan paspor kilat, Direktorat Jenderal Imigrasi pun menyediakan layanan pembuatan paspor sehari jadi.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syarat dan cara membuat paspor sehari jadi yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Cara membuat paspor sehari jadi terbilang mudah dilakukan. Syaratnya pun tidak berbeda dengan syarat pengurusan dan pembuatan paspor biasa. Sebelum mengetahui cara membuatnya, Anda perlu mengetahui beberapa syarat membuat paspor satu hari jadi terlebih dulu.
Dilansir dari laman Imigrasi.go.id, berikut beberapa syarat membuat paspor sehari jadi yang perlu Anda persiapkan.
- Diberlakukan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya.
- Menyiapkan dokumen antara lain KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, akta kelahiran asli dan fotokopi, Ijazah terakhir atau akta perkawinan/ buku nikah, dan paspor lama bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan.
Jika beberapa persyaratan tersebut sudah dipenuhi dan dipersiapkan, Anda bisa melakukan permohonan pembuatan paspor satu hari jadi dengan cara sebagai berikut.
- Wajib datang ke Kantor Imigrasi.
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Tanyakan kepada petugas mengenai ketersediaan layanan percepatan paspor.
- Kunjungi loket antrean khusus yang buka mulai pukul pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Isi formulir permohonan pembuatan paspor yang sudah disediakan di loket.
- Lampirkan dokumen persyaratan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Imigrasi untuk dilakukan verifikasi.
- Petugas melakukan pemeriksaan kebenaran data persyaratan yang dibawa oleh pemohon.
- Setelah itu, petugas akan melakukan input data yang dilanjutkan dengan foto serta wawancara.
- Petugas foto dan wawancara akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan asli, lalu mencetak biodata pemohon.
- Pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara.
- Petugas akan memberikan pengantar untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor lewat bank.
- Pembayaran dilakukan paling lambat pukul 12.00 WIB agar dokumen bisa selesai di hari yang sama.
Pembuatan paspor sehari selesai ini dikenakan sejumlah biaya tertentu. Aturan tarif atau biaya percepatan paspor ini masuk dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Adapun besarannya antara lain sebagai berikut.
- Biaya pelayanan PNBP per permohonan Rp1 juta.
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa Rp350 ribu.
- Biaya buku paspor 48 halaman elektronik Rp650 ribu.
Dengan begitu, jika pemohon hendak membuat paspor biasa yang memerlukan percepatan (sehari jadi) maka pemohon perlu mempersiapkan dana sebesar Rp1.350.000. Demikian halnya, jika pemohon hendak membuat paspor elektronik sehari selesai maka tarifnya menjadi Rp1.650.000.