MILENOMIC

Begini Cara Membuat SKCK Online dan Offline serta Biayanya 2023, Sudah Tahu?     

Ratih Ika Wijayanti 13/02/2023 08:49 WIB

Cara membuat SKCK online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biaya pembuatan SKCK pun terbilang murah. 

Begini Cara Membuat SKCK Online dan Offline serta Biayanya 2023, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)     

IDXChannel Cara membuat SKCK online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biaya pembuatan SKCK pun terbilang murah. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak Kepolisian yang menjelaskan pernah tidaknya seseorang melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Dokumen penting ini kerap dibutuhkan saat Anda melamar pekerjaan. Baik instansi pemerintahan maupun instansi swasta biasanya mempersyaratkan SKCK dalam proses rekrutmennya. 

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel merangkum cara membuat SKCK online dan offline serta biayanya 2023 yang bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Membuat SKCK Online 2023

Dilansir dari laman resmi Polri, cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Cara Membuat SKCK Offline 2023

Selain secara online, Anda juga bisa membuat SKCK secara offline dengan datang langsung ke Kantor Polisi. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Biaya Membuat SKCK 2023

Berdasarkan informasi di laman Polri.go.id, pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenakan sejumlah biaya. Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Ketentuan biaya ini mengacu pada sejumlah peraturan di antaranya UU RI No. 20 Tahun 1997, UU RI No.2 Tahun 2002, PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online dan offline serta biayanya 2023 yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak membuat dokumen penting ini. Semoga bermanfaat!

SHARE