MILENOMIC

Begini Cara Mengurus Izin Air Bawah Tanah, Masyarakat Tidak Bisa Asal Gali Sumur

Kurnia Nadya 07/11/2023 14:16 WIB

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan yang mengharuskan masyarakat untuk mengajukan izin untuk menggali tanah untuk eksplorasi air tanah.

Begini Cara Mengurus Izin Air Bawah Tanah, Masyarakat Tidak Bisa Asal Gali Sumur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengurus izin air bawah tanah? Sekarang, masyarakat yang ingin menggunakan atau memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya, diharuskan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian ESDM

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken oleh Menteri Arifin Tasrif pada September silam. 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, ataupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. Tujuannya, tak lain untuk  menjaga konservasi air tanah.

Ketentuan lain dalam aturan tersebut adalah, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM. 

Jika sudah mengurus surat izin, maka izin akan berlaku berbeda-beda sesuai pemanfaatan, yakni: 

Dikutip dari website resmi Indonesia, adapun cara mengurus izin air bawah tanah, dilakukan lewat Kepala Badan Geologi, dengan persyaratan sebagai berikut: 

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi: 

Setelah mengajukan permohonan, Kepala PATGTL akan melakukan verifikasi dan evaluasi dengan membentuk tim teknis. Hasil evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran atau surat penolakan. 

Kemudian, pemohon harus melaksanakan pengeboran eksplorasi air tanah paling lama 60 kalender setelah surat persetujuan diterbitkan. Setelah mengebor, pemohon harus menyampaikan laporan hasil pengeboran ke Kepala PATGTL. 

Evaluasi kedua lantas akan dilakukan terhadap laporan hasil pengeboran untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonannya oleh kepala badan atas nama menteri ESDM. 

Cara Mengurus Izin Air Bawah Tanah 

Alasan pemerintah dalam menerbitkan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat menggunakan air tanah, melainkan untuk menjaga konservasi air tanah di masa mendatang. 

Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat berdampak buruk di masa mendatang. Bisa menyebabkan turunnya permukaan tanah ketika air pasang, juga dapat mengakibatkan rembesan air laut di kawasan sekitar pantai.

Dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, rembesan air laut di Pantura pada 2023 saja sudah mencapai 15-20 km. Untuk itu, diterbitkan aturan ini guna mempertahankan keberlangsungan air tanah dan lingkungan hingga masa mendatang. 

Itulah informasi singkat tentang tata cara mengurus izin air bawah tanah yang mulai berlaku tahun ini. (NKK)

SHARE