IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menandatangani aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Artinya, kini tak boleh sembarangan memakai air tanah.