sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Tak Semua Rumah Tangga Harus Izin untuk Pakai Air Tanah

News editor Atikah Umiyani/MPI
06/11/2023 11:58 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah. 
Kementerian ESDM menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah (MNC Media)
Kementerian ESDM menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (6/11/2023).

Dia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar.

"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," kata Wafid.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru.

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement