sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Economics editor Nia Deviyana
04/11/2023 16:06 WIB
Masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air t.anah >100 m3 per bulan
Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah. Foto: MNC Media.
Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Hal ini dalam rangka menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. 

"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. 

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," paparnya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement