sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Tak Semua Rumah Tangga Harus Izin untuk Pakai Air Tanah

News editor Atikah Umiyani/MPI
06/11/2023 11:58 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah. 
Kementerian ESDM menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah (MNC Media)
Kementerian ESDM menegaskan jika tidak semua masyarakat harus izin untuk dapat menggunakan air tanah (MNC Media)

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.

Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. 

Dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement