MILENOMIC

Begini Cara Nego BPHTB Nol Persen ke Bapenda Jakarta secara Online, Ini Syaratnya

Kurnia Nadya 20/08/2025 18:47 WIB

Nego dalam hal ini maksudnya adalah pengajuan permohonan pengenaan BPHTB nol persen sesuai Pergub Jakarta No. 23/2023.

Begini Cara Nego BPHTB Nol Persen ke Bapenda Jakarta secara Online, Ini Syaratnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara nego BPHTB Ke Bapenda Jakarta secara online. Nego dalam hal ini maksudnya adalah pengajuan permohonan pengenaan BPHTB nol persen sesuai Pergub Jakarta No. 23/2023. 

Pergub tersebut mengatur ketentuan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah yang memenuhi persyaratan. BPHTB nol persen ini hanya berlaku jika: 

Adapun pemindahan hak yang terjadi boleh karena jual-beli, hibah, hibah wasiat, atau warisan. Sementara pemberian hak baru boleh karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah. 

Jadi jika Anda membeli rumah di Jakarta untuk pertama kalinya, atau menerima rumah warisan dari orang tua, dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) atau harga jual di bawah Rp2 miliar, maka Anda dapat mengajukan permohonan BPHTB nol persen. 

Masyarakat dapat mengajukan BPHTB nol persen secara online. Melansir Bapenda Jakarta (20/8/2025), berikut ini adalah cara nego BPHTB ke Bapenda Jakarta: 

  1. Pengajuan pembebasan BPHTB harus diajukan wajib pajak atau kuasanya
  2. Permohonan diajukan sesuai persyaratan, bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB elektronik di tautan https://ebphtb.jakarta.go.id/ 
  3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format yang tercantum dalam lampiran 

Untuk melihat lebih jelas cara pengajuan pembebasan BPHTB secara online, Anda dapat mengunjungi laman resmi Bapenda Jakarta. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan ini antara lain: 

Itulah informasi singkat tentang cara nego BPHTB ke Bapenda Jakarta. 


(Nadya Kurnia)

SHARE