Berapa Biaya Urus AJB Menjadi SHM? Segini Perkiraan Dana yang Harus Disiapkan
Agar status kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum, pemilik rumah harus mengubah AJB menjadi Sertifikat Hak Milik.
IDXChannel—Berapa biaya mengurus AJB menjadi SHM? Pemilik rumah harus menyiapkan sejumlah dana untuk mengurus pengubahan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Akta Jual Beli adalah dokumen bukti transaksi pembelian tanah/bangunan antara penjual dan pembeli. AJB berfungsi layaknya kuitansi yang harus disimpan ketika Anda membeli suatu barang, tetapi akta tersebut hanya menunjukkan bukti transaksi.
Agar status kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum, pemilik rumah harus mengubah AJB menjadi Sertifikat Hak Milik. Dalam kepemilikan tanah, SHM adalah sertifikat tertinggi yang menunjukkan bahwa Anda memiliki hak penuh atas tanah dan properti yang Anda beli.
Mengurus AJB menjadi SHM memang panjang prosesnya, karena melibatkan pengukuran lagi dari pihak BPN. Lalu pemilik rumah juga harus merogoh kocek untuk membayar pengurusan, terlebih jika dia menggunakan jasa notaris untuk mengurus prosesnya.
Biaya Urus AJB Menjadi SHM, Berapa yang Harus Disiapkan Pemilik Rumah?
Untuk mengurus SHM, Anda akan memerlukan AJB atas pembelian rumah tersebut. Selain itu, Anda juga harus menyediakan sejumlah uang sesuai luasan dan nilai tanah per meter persegi yang saat ini tercatat oleh kantor tanah.
Melansir laman Kementerian ATR/BPN (20/8/2025), biaya mengurus SHM dihitung berdasarkan nilai tanah yang diterbitkan kantor tanah dengan rumusa: nilai tanah per meter persegi x luas tanah meter persegi : 1.000.
Lalu masih ada biaya pendaftaran, biaya pengukuran, dan biaya panitia. Melansir Rumah123 dan Sinar Mas Land, total biaya pengurusan SHM bisa mencapai sekitar Rp500.000-an sampai dengan Rp700.000-an.
Dengan rincian biaya pengukuran sekitar Rp124.000-340.000, biaya pendaftaran Rp50.000, dan biaya panitia sekitar Rp354.000 sampai dengan Rp390.000. Besaran biaya pengukuran dan biaya panitia menyesuaikan luasan tanah.
Jika pemilik rumah mengurus SHM melalui notaris, biayanya lebih tinggi lagi, yakni bisa mencapai Rp2,5 jutaan, ditambah lagi ada bea balik nama, dan biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Untuk mengurus SHM, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Antara lain:
- Formulir permohonan, diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
- Fotokopi KTP, KK
- Fotokopi akta pendirian/pengesagan badan hukum bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli
- AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP dari pihak penjual dan pembeli/kuasanya
- Izin pemindahan hak bila ada
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
- Surat keterangan identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak bersengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Itulah informasi singkat tentang biaya urus AJB menjadi SHM.
(Nadya Kurnia)