IDXChannel - Biaya HGB ke SHM penting diketahui. SHM mempunyai sifat sebagai legalitas properti dengan hak paling kuat atas tanah. Sertifikat ini juga sifatnya tetap dan berlaku hingga seumur hidup.
Namun, jika legalitas rumah Anda saat ini masih HGB, sebaiknya segera mengubahnya menjadi SHM. Sebab, HGB hanya sah sebagai surat perizinan untuk memakai lahan dengan lama waktu hanya sampai 30 tahun.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (19/2/2024), IDX Channel telah merangkum biaya HGB ke SHM, sebagai berikut.
Biaya HGB ke SHM
1. Biaya Pendaftaran
Untuk bisa melakukan perubahan, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Besaran biaya pendaftarannya bervariasi, misalnya perubahan dari HGB menjadi SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 dikenakan biaya mulai dari Rp50.000.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB atau yang biasa dikenal dengan Bea Balik Nama ini dihitung berdasarkan pada NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan luas tanahnya. Hitungan sederhananya seperti ini, 5% x (NPOP – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak).