Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda pada setiap wilayah atau daerah. Namun, menurut pasal 87 Ayat 4, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 disebutkan besaran yang paling rendah adalah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Contohnya seperti ini:
NPOP: Rp200.000.000 dan NJOPTKP: Rp80.000.000
5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Dari simulasi di atas, besaran tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp6.000.000.
3. Biaya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam setiap akad KPR akan dihadiri oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bagian dari regulasi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004, biaya jasa notaris ini ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Namun, pada umumnya besaran biaya Notaris ini berkisar mulai dari 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi.
4. Biaya Pengukuran Tanah
Untuk properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2, ada tambahan biaya berupa biaya pengukuran tanah. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan luas lahan yang akan tertera pada akta yang dibuat nantinya. Rumus perhitungannya seperti ini {Luas tanah/500) x 120.000} + 100.000.
Dengan rumus seperti di atas, berikut adalah simulasinya dengan ukuran luas tanah 700 m2: