IDXChannel - Rencana pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), khusus terkait pengaturan jaminan hak atas tanah selama 160 tahun bagi investor, mendapat sorotan.
Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, kebijakan pemberian hak atas tanah selama 160 tahun dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang disiapkan pemerintah telah melanggar konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21-22/PUU/2007 yang membatalkan HGB 80 tahun sekaligus di muka.
"Jika 80 tahun saja melanggar konstitusi, apa lagi 160 tahun," ujar Iwan, Minggu (4/12/2022).
Iwan meyakini, pemerintah akan mengakali hambatan aturan semacam itu dengan cara memberikan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan perikatan dengan menjanjikan perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebanyak dua kali sehingga berjumlah 160 tahun.
"Akal-akalan semacam ini mereflisikan bahwa pemegang HPL telah bertindak sebagai pemegang hak atas tanah secara perdata biasa, bukan turunan hak publik negara," tegasnya.