IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan bea keluar batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan pendapatan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi rujukan utama Presiden.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka memaksimalkan potensi sumber daya alam, serta dapat dikelola secara adil dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Salah satu instrumennya adalah pengenaan bea keluar, termasuk untuk komoditas batu bara.
"Kita akan kenakan biaya/bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat," ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, Bahlil menekankan bahwa bea keluar tidak akan dikenakan secara sembarangan.