Pemerintah hanya akan mengenakan bea ekspor kepada perusahaan yang dinilai layak, dan ketika harga jual batu bara di pasar internasional sudah mencapai tingkat tertentu.
"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada, kalau rugi? Negara juga harus fair," kata Bahlil.
"Kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar untuk kemudian negara meminta agar mereka membayar bea keluar," kata dia.
Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini masih menyusun formula penentuan harga acuan yang menjadi dasar pengenaan bea keluar batu bara. Tim internal Kementerian ESDM bersama kementerian terkait masih melakukan perhitungan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
Saat ditanya mengenai batas harga yang akan menjadi pemicu pengenaan bea keluar, Bahlil mengatakan angka pastinya masih dalam tahap penghitungan. "Lagi dihitung, tim saya masih menghitung," katanya.
(kunthi fahmar sandy)