IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan insentif pajak untuk BUMN yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Insentif tersebut awalnya diminta untuk memfasilitasi aksi korporasi BUMN yang tengah melakukan restrukturisasi maupun konsolidasi.
Penolakan ini merupakan kali kedua yang diputuskan oleh Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P. Roeslani mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan.
"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin enggak akan kita kasih," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Keputusan penolakan ini diambil setelah melalui proses diskusi antara Kementerian Keuangan dan Danantara.