Purbaya menjelaskan bahwa rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.
Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.
"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial saja," tambah Purbaya.
Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara.
Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.