Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut.
Namun, keputusan Menkeu menegaskan rencana pemberian fasilitas pajak tersebut batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.
(Febrina Ratna Iskana)