IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan insentif pajak untuk BUMN yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Insentif tersebut awalnya diminta untuk memfasilitasi aksi korporasi BUMN yang tengah melakukan restrukturisasi maupun konsolidasi.
Penolakan ini merupakan kali kedua yang diputuskan oleh Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P. Roeslani mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan.
"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin enggak akan kita kasih," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Keputusan penolakan ini diambil setelah melalui proses diskusi antara Kementerian Keuangan dan Danantara.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.
Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.
"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial saja," tambah Purbaya.
Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara.
Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.
Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut.
Namun, keputusan Menkeu menegaskan rencana pemberian fasilitas pajak tersebut batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.
(Febrina Ratna Iskana)