IDXChannel - Danantara Indonesia mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan awal atas usulan keringanan pajak untuk mendukung aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menjelaskan, relaksasi pajak diperlukan untuk memperlancar rencana Danantara mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan BUMN dalam rangka restrukturisasi demi penyehatan BUMN.
“Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa). Terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini dalam hal konsolidasi BUMN. Itu tentu ada kebijakan khusus,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dony memandang proses restrukturisasi membutuhkan kepastian perlakuan pajak, termasuk untuk rencana merger, akuisisi, dan penataan ulang sejumlah entitas pelat merah.
Dia sebelumnya pernah menyinggung penggabungan perusahaan BUMN karya ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2026. Sektor konstruksi menjadi prioritas utama Danantara mengingat kompleksitas permasalahan keuangan beberapa perusahaan karya.