sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar UU, Rencana HGB 160 Tahun untuk Investor IKN Diminta Batal

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
05/12/2022 02:22 WIB
kebijakan pemberian hak atas tanah selama 160 tahun dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang disiapkan pemerintah telah melanggar konstitusi.
Langgar UU, Rencana HGB 160 Tahun untuk Investor IKN Diminta Batal (foto: MNC Media)
Langgar UU, Rencana HGB 160 Tahun untuk Investor IKN Diminta Batal (foto: MNC Media)

Jika dilanjutkan, praktik itu menurut Iwan mirip dengan menghidupkan Kontrak Karya, di mana negara atau pemrintah menjanjikan perjanjian perdata yang mensejajarkan dirinya dengan investor.

"Kebijakan semacam ini justru menghasilkan situasi dimana IKN kelak adalah kapling-kapling dari investor semata," keluh Iwan.

Tak hanya itu, Iwan menilai UU IKN juga kurang atraktif dalam menggaet investor yang ingin menanamkan modal di Nusantara.

"Padahal dalam kajian awalnya, gagasan pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan Timur bercermin dari kegagalan Jakarta selama ini sebagai ibu kota negara, yang tumbuh dengan disetir pemodal, timpang, dan jauh dari nilai-nilai kota yang sejahtera, berkelanjutan serta ramah lingkungan," papar Iwan. 

Diungkapkannya, revisi IKN yang diusulkan pemerintah memberi pesan bahwa sejak awal proyek pemindahan ibukota begitu mudah disetir oleh keinginan investor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement