IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) tengah mempersiapkan pemberian izin pada Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun kepada investor IKN.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan, pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara berjangka. Pertama sekama 30 tahun, kemudian apabila diperbaharui (HGB) mendapatkan 20 tahun, dan jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun.
Selanjutnya jika tidak ada perubahan tata ruang, maka HGB bisa diberikan kembali selama 80 tahun. Sehingga totoalnya menjadi 160 tahun.
"Apabila dalam 80 tahun itu kita nilai tidak ada perubahan, atau masih digunakan dan tidak ada perubahan tata ruang maka bisa dilanjutkan 80 tahun, sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi," jelas Menteri Hadi.
Namun demikian, Hadi menjelaskan 160 tahun merupakan sebuah tawaran untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN. Mengingat proyek ibu kota baru itu membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun kontribusi APBN sangat minim, hanya 20% dari total kebutuhan dana sekitar Rp600 triliun.
"Kalau 160 tahun (HGB), itu adalah tawaran, yang tepat adalah 80 tahun, seperti yang tertulis pada PP 18 tahun 2021," kata Hadi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia menilai pemberian insentif untuk investor IKN berupa HGB selama 160 tahun cukup berlebih dan perlu dikaji lebih lanjut.
"Ini mungkin efeknya bisa puluhan Presiden, setelah pak Jokowi selesai, misalnya satu yang menjabat 10 tahun, berarti 16 pemimpin di negara ini baru HGB untuk IKN itu selesai," pungkasnya.
(SLF)