Berapa BPHTB Kabupaten Bekasi? Ini Besaran dan Rumus Perhitungannya
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak tanah atau bangunan.
IDXChannel—Berapa BPHTB Kabupaten Bekasi? Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB di daerah tersebut ditetapkan sebesar 5 persen.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak tanah atau bangunan. Pajak ini diatur dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 angka 43.
Hak yang dimaksud dalam BPHTB adalah hak atas tanah juga hak pengelolaan tanah berikut bangunan di atasnya. Objek pajak BPHTB adalah perolehan/kepemilikan atas penjualan tanah dan bangunan, pajak ini dibayar oleh pembeli.
Secara tidak langsung hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan penjual ketika berhasil menjual aset tanah dan bangunannya. Sehingga, baik penjual dan pembeli tanah/bangunan sama-sama dipungut pajak.
Perolehan hak atas tanah dan bangunan berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli saat lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, mendapatkan hadiah, dan sebagainya.
Melansir Mekari Pajak (5/8/2025), berikut ini adalah objek yang kena BPHTB:
- Jual beli tanah/bangunan
- Tukar menukar
- Hibah
- Mendapat warisan
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseoran/badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukkan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Mendapatkan hadiah
Mulanya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dengan UU No. 28/2009, pungutan BPHTB kini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota, dan sesuai UU PDRD pasal 88 ayat (1), tarif BPHTB adalah 5 persen dari harga jual yang dikuragi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP tiap wilayah bisa berbeda-beda, tetapi berdasarkan UU PDRD No. 28/2009, besaran NPOPTKP paling rendah sebesar Rp60 juta untuk semua wajib pajak. Sehingga, untuk mendapatkan total BPHTB, digunakan rumus ini:
Tarif pajak 5% x dasar pengenaan pajak (NPOP - NPOPTKP)
Itulah informasi singkat tentang berapa BPHTB Kabupaten Bekasi.
(Nadya Kurnia)