MILENOMIC

Berapa Gaji Pegawai PPATK? Intip Daftar Besaran Gapok dan Tunjangannya

Kurnia Nadya 04/08/2025 18:05 WIB

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPATK juga berhak mendapatkan tunjangan, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 84/2019.

Berapa Gaji Pegawai PPATK? Intip Daftar Besaran Gapok dan Tunjangannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa gaji pegawai PPATK? Gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Gaji PNS. 

Besaran nominalnya tergantung tingkat golongan dan masa kerja tiap-tiap karyawan. PPATK adalah lembaga independen yang didirikan dengan tugas utama untuk menerima, menganalisa, dan meneruskan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. 

PPATK bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPATK terkadang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, baik di tingkat nasional ataupun internasional.

Lalu berapa gaji pegawai PPATK? Menurut PP No. 15/2019, besaran gaji pegawai PPATK berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut: 

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPATK juga berhak mendapatkan tunjangan, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 84/2019, dibedakan berdasarkan tingkatannya:

Semakin tinggi kelas jabatan dan posisi pegawai, semakin  besar pula peluangnya mendapatkan tunjangan yang tinggi. Khusus jabatan tinggi di PPATK, presiden akan menunjuk langsung pejabat yang bersangkutan. 

Melansir catatan  Okezone (4/8/2025), besaran gaji pokok untuk ketua PPATK adalah Rp23 jutaan dan dia berhak mendapatkan tunjangan dengan nilai sekitar Rp38 juta. Sementara wakilnya mendapatkan gaji pokok Rp21,5 juta dan tunjangan sekitar Rp33,5 jutaan. 

Belum lama ini, lembaga ini menjadi pusat sorotan masyarakat akibat pemblokiran rekening dormant yang telah dilakukan sejak Mei 2025. Banyak netizen mengeluhkan pemblokiran ini, sehingga dianggap merugikan pemilik rekening. 

PPATK sendiri mengklaim telah memblokir ratusan ribu rekening yang dianggap dormant dengan nilai saldo ratusan miliaran rupiah. Namun kini PPATK telah membuka sebagian blokir rekening dormant.  

Itulah informasi singkat terkait daftar gaji pegawai PPATK.  


(Nadya Kurnia)

SHARE