MILENOMIC

Biaya Balik Nama Motor 2023 dan Cara Mengurusnya yang Perlu Diketahui

Ratih Ika Wijayanti 31/03/2023 15:34 WIB

Biaya balik nama motor 2023 perlu diketahui. Biaya ini perlu dipersiapkan ketika Anda melakukan balik nama setelah membeli motor seken. 

Biaya Balik Nama Motor 2023 dan Cara Mengurusnya yang Perlu Diketahui. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Biaya balik nama motor 2023 perlu diketahui. Biaya ini perlu dipersiapkan ketika Anda melakukan balik nama setelah membeli motor seken. 

Balik nama motor merupakan proses perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya (pemilik pertama) kepada pemilik saat ini. Nantinya, nama kepemilikan ini akan dicantumkan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Dalam proses balik nama motor, ada sejumlah biaya yang dikenakan. Berikut IDXChannel mengulas besaran biaya balik nama motor 2023 dan cara mengurusnya. 

Biaya Balik Nama Motor 2023

Besaran biaya pengurusan balik nama motor dan kendaraan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak Yang Berlaku Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur ketentuan biaya administrasi dari beberapa hal antara lain:

Dilansir dari sejumlah sumber, berikut rincian besaran biaya balik nama motor yang perlu dipersiapkan. 

Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023

Bagi Anda yang telah membeli motor seken, Anda bisa mengurus proses balik nama kendaraan bermotor Anda dengan cara sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai biaya balik nama motor 2023 dan cara mengurusnya yang bisa Anda lakukan dengan mudah setelah membeli kendaraan seken. Semoga bermanfaat!

SHARE