Biaya Cek Fisik Motor 5 Tahunan, Dokumen Persyaratan dan Tahapannya di Samsat
Cek fisik kendaraan adalah salah satu tahapan dalam proses pembayaran pajak dan pembaruan TNKB setiap lima tahun sekali. Tahapan ini tidak dikenakan biaya.
IDXChannel—Berapa biaya cek fisik motor? Cek fisik kendaraan adalah salah satu tahapan dalam proses pembayaran pajak dan pembaruan TNKB setiap lima tahun sekali. Tahapan cek fisik di Samsat tidak memerlukan biaya, alias gratis.
Cek fisik dilakukan sebagai proses pemeriksaan langsung terhadap kondisi kendaraan untuk memastikan bahwa data kendaraan di STNK masih sesuai dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.
Biasanya, cek fisik mencakup pengecekan nomor rangka dan mesin pada kendaraan dan pengecekan kondisi umum kendaraan. Selain mengecek kesesuaian dengan STNK, pengecekan ini juga berfungsi untuk memastikan kendaraan masih layak jalan.
Dalam proses pembaruan STNK dan TNKB lima tahunan, rincian biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan biasanya adalah:
- Penerbitan STNK Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil)
- Pencetakan TNKB Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
- Pokok pajak (bisa dicek di lembaran STNK)
- Sumbangan wajib Jasa Raharja (bisa dicek dilembaran STNK)
Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa saat mengurus pembayaran pajak dan pembuatan TNKB lima tahunan:
- Identitas diri pemilik kendaraan (KTP)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan asli dibawa ke Samsat untuk dicek
Adapun proses pembuatan TNKB lima tahunan dan cek fisik adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran cek fisik di loket khusus di Samsat
- Proses cek fisik oleh petugas
- Pengesahan hasil cek fisik di loket
- Pendaftaran di loket permohonan STNK-TNKB baru
- Pengecekan berkas ke loket berikutnya
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak lima tahunan
- Menunggu di loket pengambilan STNK
- Menunggu pengambilan TNKB baru di loket TNKB
Itulah ulasan singkat tentang biaya cek fisik motor di Samsat.
(Nadya Kurnia)