IDXChannel - Cara perpanjang STNK 5 tahunan secara online dan offline 2024 layak diketahui. Perpanjangan yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sedangkan, penggantian STNK juga wajib dilakukan bersamaan setiap 5 tahun beserta penggantian plat nomor kendaraan. Denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 tahunan adalah Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (3/6/2024), IDX Channel telah merangkum cara perpanjang STNK 5 tahunan secara online dan offline 2024, sebagai berikut.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan secara Online dan Offline 2024
Cara perpanjang STNK yang dilakukan secara online hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan. Sedangkan, untuk proses yang 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sebab, nantinya akan dilakukan pengecekan fisik berupa pengecekan nomor rangka kendaraan.
Walaupun begitu, perpanjangan STNK tahunan secara online memberikan kemudahan dalam proses administrasi kepada pemilik kendaraan. Pada proses 5 tahunan tersebut dibarengi dengan penggantian plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah di bawah yang bisa Anda simak;