sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Blokir STNK Jika Pengendara Melanggar Aturan Transaksi Nirsentuh

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/05/2024 06:09 WIB
Pemerintah segera menerapkan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow.
Pemerintah Bakal Blokir STNK Jika Pengendara Melanggar Aturan Transaksi Nirsentuh. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Blokir STNK Jika Pengendara Melanggar Aturan Transaksi Nirsentuh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah segera menerapkan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Bagi pengendara yang melanggar sanksi terberat yang disiapkan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nir sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Nantinya palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga sesampainya di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

"Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan Tol," tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement