sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Blokir STNK Jika Pengendara Melanggar Aturan Transaksi Nirsentuh

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/05/2024 06:09 WIB
Pemerintah segera menerapkan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow.
Pemerintah Bakal Blokir STNK Jika Pengendara Melanggar Aturan Transaksi Nirsentuh. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Blokir STNK Jika Pengendara Melanggar Aturan Transaksi Nirsentuh. (Foto: MNC Media)

Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

Saat sistem nirsentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement