Biaya Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri, Ini Rincian Layanan yang Harus Dibayarkan
Biaya gugatan cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berbeda. Pengadilan Negeri dikhususkan untuk gugatan cerai dari masyarakat non Muslim.
IDXChannel—Panjar biaya perkara perceraian atau biaya gugatan cerai di pengadilan negeri besaran angkanya berbeda dengan biaya gugatan cerai di pengadilan agama, juga berbeda-beda tergantung lokasinya.
Jika penggugat perceraian beragama selain Islam, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal pihak tergugat.
Tak sedikit pula penggugat menggunakan jasa advokat untuk mengurus surat cerai tanpa sidang, semua perkara akan diwakilkan kepada advokat sebagai kuasa hukum penggugat. Namun tentu biayanya tidak sedikit.
Sebab biaya advokat yang mesti dibayar penggugat meliputi biaya transportasi, honorarium advokat, biaya akomodasi, biaya perkara, biaya sidang, dan biaya kemenangan perkara yang besarannya bisa mencapai 5-20%.
Lalu berapa biaya gugatan cerai di pengadilan negeri dan apa saja biaya yang harus dibayarkan oleh orang yang hendak menggugat cerai? Berikut daftar panjar biaya gugatan yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai contoh:
- Biaya Pendaftaran/PNBP Rp30.000
- Biaya Proses Perkara Rp100.000
- Panggilan Penggugat 3x Rp150.000 = Rp450.000
- Panggilan Tergugat 4x Rp150.000 = Rp600.000
- Biaya Sumpah Saksi 2x Rp50.000 = Rp100.000
- PNBP Panggilan Penggugat dan Tergugat = Rp20.000
- Meterai Rp10.000
- Redaksi Rp10.000
- Pemberitahuan Putusan 2x Rp150.000 = Rp300.000
- PNBP Pemberitahuan Rp20.000
- Biaya Pemberitahuan Sisa Panjar (sesuai alamat)
Dari komponen panjar biaya gugatan di atas, maka biaya yang harus dibayarkan untuk gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Rp1,64 juta.
Sekarang tersedia pengajuan perkara secara online melalui e-Court, sehingga biaya panggilan penggugat, panggilan tergugat, dan biaya pemberitahuan putusan dihitung sesuai radius.
Itulah perkiraan biaya gugatan cerai di Pengadilan Negeri yang patut diketahui. (NKK)