IDXChannel - Biaya perceraian di pengadilan agama dikenal sebagai panjar biaya perkara. Besaran angkanya juga berbeda-beda, sesuai lokasi dan waktunya. saat mengurus perceraian ada biaya perceraian yang perlu dibayarkan.
Dalam prosesnya, cerai dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan advokat (pengacara). Terkait biaya, perlu diketahui bahwa biaya perceraian akan dibebankan kepada penggugat. Dalam kasus ini, biaya perceraian akan dibebankan kepada istri yang hendak menceraikan suaminya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/11/2023), IDX Channel telah merangkum biaya perceraian di pengadilan agama, sebagai berikut.
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama
Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Hal ini disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berikut ini biaya gugat cerai yang diperlukan di pengadilan agama:
Pendaftaran perkara: Rp30.000
Materai: Rp10.000
Administrasi: Rp50.000
Redaksi: Rp5.000
Biaya proses: Rp50.000
Panggilan pemohon: Rp80.000 (x3) = Rp240.000
Panggilan termohon: Rp80.000 (x4) = Rp320.000
Biaya redaksi: Rp5.000
Biaya PBT (P+T): Rp20.000