Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022
Biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sempat beberapa kali terjadi selama beberapa tahun terakhir.
IDXChannel – Biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sempat beberapa kali terjadi selama beberapa tahun terakhir. Ketika berita tentang penghapusan kelas mulai mencuat, masyarakat pun bertanya-tanya, apakah biaya kelas BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan atau penurunan lagi?.
Seperti diketahui bahwa biaya BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan beberapa kali. Salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan di masa sekarang maupun ke depan.
Ada beberapa perubahan biaya yang dialami oleh peserta BPJS IDXChannel merangkum biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sebagai berikut.
Kenaikan Biaya BPJS Kesehatan Tahun 2019
Sebelumnya, pada tahun 2019, iuran BPJS naik hampir dua kali lipat. Kelas 1 yang tadinya sebesar Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.
Dengan iuran ini, peserta BPJS Kesehatan bisa memilih rawat inap misalnya dengan meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Tergantung kondisi dan faktor ekonomi.
Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan Tahun 2020
Iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun 2020 yakni bulan Januari sampai Maret, masih menggunakan aturan dalam Perpres 75/2019. Besaran iuran tersebut antara lain Kelas 1 sebesar Rp160.000, Kelas 2 sebesar Rp110.000, Kelas 3 sebesar Rp42.000.
Tak lama setelah itu, Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019. Besaran iuran BPJS Kesehatan selama bulan April, Mei, dan Juni kembali lagi ke aturan awal (Perpres 82/2018) yakni Kelas 1 sebesar Rp80.000, Kelas 2 sebesar Rp51.000, dan Kelas 3 sebesar Rp25.500.
Lalu, Perpres No.64/2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2020 yang mengatur perubahan iuran menjadi kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021-2022
Sejak 1 Januari 2021, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 mengalami penyesuaian. Hal ini lantaran peserta kelas 3 mendapatkan subsidi yakni dari iuran Rp42.000 per bulan menjadi Rp35.000 per bulan dengan selisih Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2021 antara lain kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000.
Terlepas dari adanya kabar penghapusan kelas, jika tak mengalami perubahan maka iuran BPJS Kesehatan 2022 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2021. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Sementara itu, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, iurannya sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja 1 persen dibayar oleh peserta.
Selanjutnya untuk peserta mandiri ketentuannya masih sama yakni kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000.
Itulah beberapa rincian biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan yang berhasil dirangkum IDXChannel. Semoga bermanfaat!