sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
19/10/2022 10:56 WIB
Anda perlu mengetahui perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terlebih dulu sebelum mendaftar program ini.
Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Anda perlu mengetahui perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terlebih dulu sebelum mendaftar program ini. Perbedaan fasilitas tersebut nantinya dapat Anda jadikan pertimbangan dalam memilih kelas sesuai kebutuhan Anda. 

Pasalnya, perbedaan fasilitas pelayanan yang berbeda dari masing-masing kelas juga akan berdampak pada perbedaan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya. 
Perbedaan kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan. 

Sementara itu, perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Lalu, apa saja perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Fasilitas BPJS Kesehatan merupakan layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan. Sederhananya, fasilitas ini merupakan keuntungan yang bisa Anda dapatkan sebagai anggota BPJS Kesehatan yang merupakan fasilitas pengobatan secara gratis. 

Sekadar diketahui bahwa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan ini tidak termasuk fasilitas kesehatan lainnya. Selain rawat inap, fasilitas kesehatan untuk rawat jalan yang didapatkan semua kelas adalah sama. 

Beberapa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk besaran iuran dan rawat inapnya antara lain sebagai berikut. 

1. Jenjang Faskes

  • Faskes Tingkat 1: tempat pertama untuk berobat adalah klinik, puskesmas, atau dokter umum.
  • Faskes Tingkat 2: tempat berobat berdasarkan rujukan faskes tingkat 1 yakni berupa dokter spesialis.
  • Faskes Tingkat 3/Lanjutan: tempat berobat berdasarkan rujukan faskes tingkat 2 yakni dokter sub-spesialis.

2. Besaran Iuran

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut ini besaran yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

  • Kelas 1 : Rp150.000
  • Kelas 2 : Rp100.000
  • Kelas 3 : Rp35.000

3. Rawat Inap Kelas 1

Fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 jika rawat inap adalah pelayanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya. 
Peserta kelas I mendapatkan kamar inap yang berkapasitas sedikit orang yakni sekitar 2-4 pasien. Peserta di kelas I ini juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar selisih biaya yang ada di luar tanggungan BPJS Kesehatan. 

4. Rawat Inap Kelas 2

Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar inap dengan kapasitas yang lebih banyak dibanding kelas 1. Misalnya, di sebuah rumah sakit, pasien kelas 1 mendapatkan kamar berkapasitas 2-4 orang, maka pasien kelas 2 akan mendapatkan kamar dengan kapasitas 3-5 orang per ruangan. Seperti halnya peserta kelas 1, peserta kelas 2 pun bisa meminta naik kelas hingga ke kamar VIP dengan membayar selisih biaya di luar tanggungan BPJS Kesehatan. 

5. Rawat Inap Kelas 3

Fasilitas yang didapatkan oleh peserta kelas 3 untuk ruang rawat inap adalah ruang dengan kapasitas 4-6 orang atau lebih banyak dibanding kelas 2. Hal ini bergantung pada ketentuan kapasitas kamar masing-masing rumah sakit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement